Hari Ini, Naik Kereta Masih Perlu Antigen, Aturan Baru Belum Berlaku
CIREBON - Aturan baru terkait syarat perjalanan domestik bebas tes PCR belum berlaku. Hari ini, pelaku perjalanan yang hendak naik kereta api masih perlu tes antigen.
Keterangan tersebut disampaikan Humas PT KAI Daop III Cirebon, Suprapto. Menurutnya, masyarakat yang naik kereta api hari ini masih perlu tes antigen, sebagai syarat perjalanan.
\"Kita masih menunggu aturan terbaru. Karena itu, masih diberlakukan syarat perjalanan naik kereta api sesuai aturan yang lama. Calon penumpang wajib untuk tes antigen,\" kata Suprapto, kepada radarcirebon.com, Selasa (8/3/2022).
Disampaikan Suprapto, hingga saat ini, Selasa, 8 Maret 2022, protokol kesehatan di transportasi KA, masih menginduk dgn persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub No: 97/2021.
Baca juga:
- Kapal Hilang Kontak di Laut Indramayu, Basarnas Kerahkan Helikopter untuk Pencarian
- Hasil X Factor Indonesia Tadi Malam, Hendra dari Majalengka Aman, Ruth Tereliminasi
Di mana salah satunya, mewajibkan bagi penumpang KA Jarak Jauh utk dilengkapi dengan Surat Bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yg berlaku 1 x 24 jam.
Untuk aturan yg terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut.
Yakni, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ada yang Mendorong Kembali ke Politik, Angelina Sondakh Mengaku Trauma
- Cara Bikin Dua Akun Whatsapp dalam Satu Perangkat, Ternyata Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: